Marking ISPM#15 Pada kemasan kayu seperti pallet kayu, peti kayu dan lain lain untuk pengganjal barang komoditi ekspor setelah mendapat perlakuan HT atau MB.
Pallet kayu (wooden Pallet) Bersertifikat ISPM#15 untuk pengganjal komoditi eksport perlakuan HT atau Methil Bromida (MB) dan pallet non sertifikat untuk kebutuhan lokal
- Bebas dari kulit kayu
- Bebas dari lubang seragam minimal 3 mm
- Bebas dari jamur
- Bebas dari kotoran hewan dan tanah
- Kayu disrut / planner 4 sisi
- HT suhu inti kayu harus mencapai 56 derajat celcius berturut - turut selama 30 menit dan kadar air kayu di bawah 20%, marking dan labeling, pengawasan stufing container
- Fumigasi dengan menggunakan Methyl Bromide 48 gram / m3 kecualu ada perlakuan khusus kadar air maksimum 30%