Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

Marking/Sertifikasi ISPM#15

Update Terakhir
:
21 / 10 / 2021
Min. Pembelian
:
1 Pcs
Dilihat Sebanyak
:
156 kali

Harga

CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Marking/Sertifikasi ISPM#15

Marking ISPM#15 Pada kemasan kayu seperti pallet kayu, peti kayu dan lain lain untuk pengganjal barang komoditi ekspor setelah mendapat perlakuan HT atau MB.
Pallet kayu (wooden Pallet) Bersertifikat ISPM#15 untuk pengganjal komoditi eksport perlakuan HT atau Methil Bromida (MB) dan pallet non sertifikat untuk kebutuhan lokal
  • Ketentuan Fisik Kayu
- Bebas dari kulit kayu
- Bebas dari lubang seragam minimal 3 mm
- Bebas dari jamur
- Bebas dari kotoran hewan dan tanah
- Kayu disrut / planner 4 sisi

  • Aplikasi treatment
- HT suhu inti kayu harus mencapai 56 derajat celcius berturut - turut selama 30 menit dan kadar air kayu di bawah 20%, marking dan labeling, pengawasan stufing container
- Fumigasi dengan menggunakan Methyl Bromide 48 gram / m3 kecualu ada perlakuan khusus kadar air maksimum 30%
Tampilkan Lebih Banyak